Pemerintah Desa Watusomo telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Balai Desa Watusomo. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2027.
Kegiatan Musrenbangdes ini menjadi forum strategis untuk menampung dan membahas usulan pembangunan dari masyarakat Desa Watusomo agar dapat diselaraskan dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Wonogiri.
Pelaksanaan Musrenbangdes
Musrenbangdes dilaksanakan di Balai Desa Watusomo dan dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Slogohimo dan segenap jajaran forkompincam, pendamping desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari masing-masing wilayah.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Watusomo menyampaikan bahwa Musrenbangdes merupakan wadah penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pembangunan desa, baik di bidang infrastruktur, ekonomi, sosial, maupun pemberdayaan masyarakat.
“Musrenbangdes ini menjadi momentum penting bagi desa untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat, sehingga dapat diperjuangkan pada tingkat perencanaan yang lebih tinggi,” ujar Kepala Desa Watusomo.
Pembahasan dan Usulan Pembangunan
Dalam Musrenbangdes tersebut, dilakukan pembahasan terhadap berbagai usulan pembangunan desa yang telah dihimpun melalui musyawarah di tingkat dusun serta masukan dari lembaga kemasyarakatan desa. Seluruh usulan dibahas secara objektif dan diprioritaskan berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat, serta urgensi bagi masyarakat.
Beberapa bidang usulan prioritas yang kembali disampaikan karena belum terealisasi meskipun telah diajukan sejak tahun 2025, antara lain:
- Bidang Infrastruktur
- Peningkatan dan perbaikan jalan desa serta jalan penghubung antarwilayah;
Perbaikan drainase dan sarana pengendalian banjir; - Peningkatan sarana air bersih dan sanitasi lingkungan.
- Peningkatan dan perbaikan jalan desa serta jalan penghubung antarwilayah;
- Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
- Penguatan usaha mikro dan kecil masyarakat desa;
- Pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan;
- Dukungan sarana prasarana untuk kegiatan ekonomi produktif.
- Bidang Sosial dan Pelayanan Dasar
- Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan;
- Peningkatan layanan kesehatan masyarakat;
- Dukungan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Usulan-usulan tersebut selanjutnya dipilah sesuai kewenangan desa dan kewenangan kabupaten. Usulan yang menjadi kewenangan kabupaten disepakati untuk diajukan kembali pada Musrenbang Kecamatan sebagai bahan penyusunan RKPD Kabupaten Wonogiri Tahun 2027.
Sinkronisasi Perencanaan
Musrenbangdes Desa Watusomo juga bertujuan untuk menyelaraskan rencana pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Wonogiri. Dengan adanya sinkronisasi ini, diharapkan program pembangunan yang diusulkan dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Perwakilan kecamatan yang hadir menegaskan pentingnya kualitas usulan yang disampaikan desa, baik dari sisi perencanaan, manfaat, maupun kesiapan pelaksanaan, agar dapat dipertimbangkan dalam proses perencanaan di tingkat kabupaten.
“Usulan dari desa diharapkan sudah melalui proses musyawarah dan penentuan prioritas, sehingga dapat mendukung penyusunan RKPD Kabupaten Wonogiri Tahun 2027 secara efektif,” ungkap perwakilan Kecamatan.
Harapan dan Penutup
Melalui pelaksanaan Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Watusomo berharap seluruh usulan pembangunan yang telah disepakati dapat menjadi perhatian dan bahan pertimbangan dalam penyusunan RKPD Kabupaten Wonogiri Tahun 2027.
Pemerintah desa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan usulan prioritas desa, khususnya usulan yang belum terealisasi pada tahun-tahun sebelumnya, agar dapat masuk dalam program pembangunan daerah.
Pemerintah Desa Watusomo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan pembangunan serta menjaga suasana yang kondusif dan konstruktif demi kelancaran pembangunan desa dan daerah.