Salah satu ganjalan mendasar yang patut direfleksikan dalam praktik pemerintahan desa saat ini adalah kecenderungan menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas utama, bahkan dominan, dalam hampir seluruh program dan kegiatan desa. Infrastruktur seolah menjadi tolok ukur tunggal keberhasilan pembangunan, sementara sektor lain diposisikan sebagai pelengkap yang mudah diabaikan.
Tidak dapat dipungkiri, pembangunan infrastruktur desa memang penting. Jalan, drainase, dan sarana fisik lainnya berkontribusi besar terhadap aksesibilitas dan aktivitas ekonomi warga. Namun persoalan muncul ketika infrastruktur diperlakukan sebagai tujuan akhir, bukan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa tidak dimaknai secara sempit sebagai pembangunan fisik semata. Pasal 78 secara tegas menyebutkan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana, dan pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Artinya, sejak awal regulasi telah menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan desa, bukan sekadar bangunan. Ketika kebijakan desa terlalu berat pada infrastruktur, maka terjadi penyempitan tafsir terhadap mandat undang-undang itu sendiri.
Hal yang sama ditegaskan dalam kerangka SDGs Desa, yang menjadi arah kebijakan pembangunan desa secara nasional. Dari 18 tujuan SDGs Desa, hanya sebagian kecil yang berkaitan langsung dengan pembangunan fisik. Selebihnya menekankan pada penghapusan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi desa, kesetaraan, kelembagaan desa yang dinamis, serta kemitraan dan keberlanjutan sosial. Fakta ini seharusnya menjadi pengingat bahwa pembangunan desa bersifat multidimensi, bukan satu arah.
Dalam praktiknya, berbagai program non-infrastruktur—seperti pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi lokal, pelayanan sosial, dan pendampingan kelompok rentan—sering kali berada di posisi sekunder. Program-program tersebut dianggap tidak mendesak, kurang “terlihat”, atau sulit diklaim sebagai capaian. Padahal, justru di sanalah letak investasi jangka panjang pembangunan desa.
Kecenderungan ini menunjukkan adanya cara pandang pembangunan yang sempit. Pembangunan direduksi menjadi sesuatu yang kasat mata dan mudah diukur secara fisik, sementara proses sosial yang lebih kompleks namun berdampak berkelanjutan kurang mendapat perhatian. Akibatnya, desa bisa memiliki infrastruktur yang baik, tetapi masyarakatnya tidak sepenuhnya berdaya.
Pertanyaan yang patut diajukan adalah: untuk siapa infrastruktur itu dibangun? Jika pembangunan fisik tidak diiringi dengan penguatan kapasitas masyarakat, maka manfaatnya akan terbatas. Jalan yang bagus tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan jika warga tidak memiliki akses, keterampilan, dan kesempatan ekonomi yang memadai.
Dominasi program infrastruktur dalam perencanaan dan penganggaran desa menunjukkan adanya persoalan keberpihakan kebijakan. Infrastruktur memang mudah dilihat, difoto, dan dilaporkan, namun tidak selalu menjawab persoalan paling mendasar masyarakat. Sementara program pemberdayaan, peningkatan kapasitas, dan pelayanan sosial—yang dampaknya tidak langsung terlihat—justru sering dikesampingkan.
Di titik inilah, kepemimpinan desa diuji. Kepemimpinan yang berpihak tidak sekadar mengikuti arus kebiasaan, tetapi berani mengambil keputusan yang adil, berimbang, dan berorientasi jangka panjang. Keberanian untuk memperjuangkan program non-infrastruktur sejatinya adalah bentuk keberpihakan kepada kelompok rentan, masyarakat miskin, perempuan, pemuda, dan warga desa yang membutuhkan penguatan kapasitas, bukan hanya akses fisik.
Jika pembangunan desa terus dipersempit menjadi proyek fisik, maka risiko yang muncul adalah lahirnya desa dengan infrastruktur yang tampak maju, tetapi masyarakatnya tidak sepenuhnya berdaya. Jalan desa boleh bagus, tetapi tanpa peningkatan kapasitas ekonomi dan sosial, kesejahteraan tidak akan bergerak signifikan.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menafikan pentingnya infrastruktur, melainkan untuk meluruskan arah pembangunan desa agar kembali pada mandat normatif dan nilai keberpihakan. Pemerintahan desa perlu menempatkan pembangunan fisik dan pembangunan manusia dalam posisi yang seimbang, saling menguatkan, dan berpijak pada kebutuhan riil masyarakat.
Sudah saatnya, keberanian politik desa tidak hanya diukur dari seberapa banyak bangunan yang berdiri, tetapi dari sejauh mana masyarakat desa menjadi lebih berdaya, mandiri, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik. Tanpa perubahan cara pandang ini, kita berisiko membangun desa yang tampak maju di permukaan, namun rapuh di dalam.
Pada akhirnya, keberhasilan kepemimpinan desa juga tidak diukur dari seberapa banyak bangunan yang berdiri, tetapi dari sejauh mana kebijakan desa mampu menghadirkan keadilan sosial, memperkuat daya hidup masyarakat, dan memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam proses pembangunan. Inilah esensi pembangunan desa yang berpihak—dan inilah tantangan kepemimpinan desa hari ini.